Jumat, 23 Maret 2012

Asuransi, Agen dan Nasabah

Agen PRUDENTIAL
DALAM lingkup industri Asuransi jiwa di Indonesia, hubungan yang esensial terjadi antara perusahaan asuransi jiwa, agen asuransi dan para nasabah. 
disatu sisi, melalui berbagai produk dan layanannya, perusahaan asuransi jiwa memiliki peran khusus untuk mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat mendapatkan manfaat menabung, berinvestasi, dan proteksi terhadap berbagai kejadian yang tak terduga dikemudian hari.

Disisi lain para nasabah membutuhkan kepastian dan kejelasan tentang produk dari perusahaan asuransi jiwa, melalui polis seharusnya dijelaskan kepada nasabah beberapa manfaat, fungsi dan peraturan-peraturan yang terdapat antara perusahaan asuransi dan para nasabahnya.

Diantara kedua pihak tersebut yaitu antara perusahaan asuransi dan para nasabah, satu pihak yang menjadi ujung tombak.Agen Asuransi adalah pihak yang berperan penting dalam menyampaikan manfaat-manfaat produk asuransi dan sekaligus menjadi seorang konsultan keuangan jangka panjang bagi masyarakat.

Untuk menjadi seorang konsultan asuransi, sekarang telah diperketat Oleh AAJI(Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) menerangkan bahwa setiap tenaga pemasar (Agen) Asuransi harus memenuhi syarat.
selain menguasai seluruh produk asuransi yang ditawarkan kepada masyarakat, agen asuransi juga harus lulus Ujian sertifikasi dari AAJI. ini befungsi supaya setiap agen asuransi menyampaikan manfaat-manfaat asuransi yang sesungguhnya dan masyarakat pun lebih mudah memahami dan cenderung untuk membeli asuransi untuk Proteksi diri dan keuangan masa depan mereka.

Belilah Asuransi pada agen yang memiliki Lisensi untuk menghindari Penipuan dan untuk memperjelas bahwa Produk asuransi yang dia Tawarkan adalah Benar.

Baca Juga : Peran dan Prestise Agen Asuransi